Source : http://myteknologis.blogspot.com/2014/02/rukun-iman-islam-dan-hukum-islam.html
Rukun Iman, Islam dan Hukum Islam
Islam adalah agama yang mengimani satu tuhan yaitu, Allah SWT. Dengan lebih dari satu seperempat milyar orang pengikut di seluruh dunia menjadikan islam sebagai umat terbesar kedua di dunia setelah umat kristen. Islam mempunyai arti "penyerahan diri" sepenuhnya kepada Tuhan yaitu Allah SWT. Pengikut ajaran Islam dikenal dengan sebutan "Muslim"yang artinya orang yang bertunduk kepada Allah SWT. atau muslimin bagi orang islam laki-laki dan muslimat bagi orang islam perempuan. Sebagai seorang muslim baik laki-laki maupun perempuan harus tahu tentang Rukun Iman, Rukun Islam dan hukum-hukum islam karena itu adalah kewajiban sebagai seorang yang beragam islam. untuk lebih jelasnya tentang Rukun iman, rukun islam dan hukum islam perhatikan di bawah ini.
A. Rukun Iman
Rukun Iman itu ada 6 perkara yaitu :
- Iman Kepada Allah SWT
- Iman Kepada Malaikat-malaikat-Nya
- Iman Kepada Kitab-kitab-Nya
- Iman Kepada Rasul-rasul-Nya
- Iman Kepada Hari Kiamat
- Iman Kepada Qadha' dan Qadar
Rukun Islam itu ada 5 perkara yaitu :
- Mengucapkan dua kalimah Syahadat Dua kalimah syahadat yaitu : اَشْهَدُاَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِArtinya : "Aku bersaksi, bahwa tidak ada Tuhan melainkan hanya Allah, Dan Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah".
- Mendirikan shalat
- Menuanaikan zakat
- Berpuasa pada Bulan Ramadlan
- Pergi haji ke Baitullah
Hukum islam itu disebut juga dengan hukum Syara', sedangkan hukum islam itu, dibagi menjadi lima bagian, yaitu :
- Wajib : Perkara yang harus dikerjakan karena akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan dosa.
- Haram : Perkara yang harus ditinggalkan karena akan mendapatkan pahala tetapi kalau dilakukan akan mendapat dosa.
- Sunnah : Perkara yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan karena akan mendapatkan pahala bagi yang melaksanakan, tetapi kalu ditinggalkan tidak apa-apa (tidak mendapat dosa).
- Makruh : Perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa atau disiksa dan apabila ditinggalkan tidak mendapat pahala
- Mubah : suatu perkara yang apabila ditinggalkan atau dikerjakan sama-sama tidak mendapatkan pahala atau siksa.
Selamat membaca semoga bermanfaat
0 komentar:
Posting Komentar